Suara.com - Sejumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terpapar positif Covid-19 varian Omicron. Imbas dari penularan kasus Omicron itu, kantor Kejati DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara alias lockdown per hari ini, Jumat (4/2/2022).
"Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, melalui keterangan tertulis, Jumat.
"Sehubungan dengan banyaknya jumlah pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar Covid-19," katanya.
Meski begitu, Ashari menyebut bila ada pelayanan publik yang bersifat harus diselesaikan tentu pihaknya tidak akan menunda.
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Maaf Ada Mafia Karantina: Institusi Pemerintahan Jangan Saling Menyalahkan
"Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgent dan tidak dapat dihindari," ucapnya
Dia menambahkan, pihaknya juga langsung melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan kantor Kejati DKI Jakarta untuk antisipasi terjadinya penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Kejati DKI.
"Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," imbuhnya.