Usut Kasus Arteria Dahlan, Polisi Periksa Perwakilan Poros Nusantara hingga Majelis Adat Sunda

Jum'at, 04 Februari 2022 | 10:39 WIB
Usut Kasus Arteria Dahlan, Polisi Periksa Perwakilan Poros Nusantara hingga Majelis Adat Sunda
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di gedung parlemen. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Salah satunya,  Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto.

Urip menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa dengan status sebagai pelapor Arteria Dahlan. 

"Kami Insyaallah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," kata Urip kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Selain Urip, ada beberapa saksi lain yang rencananya diperiksa hari ini. Mereka di antaranya perwakilan dari Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia.

Urip berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mengusut tuntas kasus ini. Meski, status Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas. 

"Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraruran lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena- mena diterapkan begitu saja," katanya.

Klaim Bakal Usut Kasus Arteria

Polri sebelumnya mengklaim telah memproses kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Dalam waktu dekat ini Polri berjanji akan menyampaikan update terkait kasus yang menjerat anggota DPRI dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan kekinian ditangani oleh Polda Metro Jaya .

Baca Juga: Arteria Dahlan Diruwat Masyarakat Penutur Bahasa & Aliansi Masyarakat Sunda

"Semua sudah diproses, nanti akan kita sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita tunggu dulu ya. Semuanya dalam berproses, karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI