Pria Ini Mencuri Buku Demi Kebutuhan Keluarga, Divonis Bebas Kejaksaan Usai Pihak Sekolah Memberi Maaf

Kejaksaan memberi vonis bebas kepada pria yang telah mencuri buku demi kebutuhan keluarga
Suara.com - Seorang pria di Medan bernama Andika ditahan lantaran mencuri buku di sekolah. Namun, kini ia telah dibebaskan oleh Kejaksaan usai mediasi dengan pihak sekolah yang bersangkutan.
Kisah bebasnya Andika itu diunggah oleh akun TikTok Kejaksaan RI @kejaksaan.ri, Kamis (3/2/2022).
Andika mendapatkan Restorative Justice dan dibebaskan Kejaksaan usai korban telah memaafkan sehingga Andika kini sudah bisa bertemu kembali dengan keluarganya.
"Pak Andika ditahan karena mencuri buku sekolah, kini mendapatkan Restorative Justice, korban telah memaafkannya dan pak Andika bisa bebas dan bertemu dengan keluarganya," tulis keterangan akun seperti dikutip Suara.com, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
Dalam video, tampak pria bernama Andika ini menggunakan rompi tahanan berwarna oranye sedang berpelukan bersama anak kecil yang diduga merupakan anaknya.
Pada awalnya, pria bernama Andika ini ditahan karena melakukan pencurian buku di perpusatakaan sebuah sekolah.
"Andika ditahan karena telah melakukan pencurian buku perpustakaan sekolah," tulis keterangan video.
Andika dan keluarganya tinggal di lingkungan sekolah tersebut sementara sang ibu bekerja sebagai petugas kebersihan sekolah.

Ia terpaksa mencuri buku-buku di perpustakaan sekolah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca Juga: Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
"Ia terpaksa melakukan perbuatan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," lanjut keterangan.