Sementara itu, Pemilu 2024 telah ditetapkan akan digelar pada 14 Februari 2024.
Keputusan tersebut dituangkan KPU dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang diteken pada Senin (31/1/2022).
Pada 14 Februari 2024, rakyat akan memilih Presiden-Wapres, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Sementara, pemungutan suara Pilkada akan digelar 27 November 2024.