KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku dan Paulus Tanos Lewat Ekstradisi Indonesia-Singapura

Jum'at, 04 Februari 2022 | 07:38 WIB
KPK Deteksi Keberadaan Harun Masiku dan Paulus Tanos Lewat Ekstradisi Indonesia-Singapura
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus melakukan pengejaran terhadap buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2019 dalam kasus korupsi mega proyek Elektronik - KTP.

Adapula, buronan tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hingga kini keberadaan Harun pun belum diketahui.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut tim KPK sudah mengetahui keberadaan Paulus Tanos yang kabur ke Singapura. Tentunya, kata Karyoto, adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diharapkan mempermudah melakukan pengejaran terhadap para buronan.

"Kami sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir adalah lah dibuka apa perjanjian ekstradisi, kesepakatan kedua belah negara, nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka," ungkap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,

Baca Juga: Dodi Reza Alex Ngaku Uang Rp 1,5 Miliar dari Ibunya, KPK: Mana yang Benar? Dari Ibu Atau Para Pengusaha di Sumsel?

"Tentunya tidak hanya menyangkut PLS (Paulus Tanos) saja. Nama-nama lain dalam catatan kami sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa didetect ya akan kita cari yah termasuk Harun Masiku juga akan kami cari," imbuhnya

Keuntungan atas Ekstradisi Indonesia dan Singapura, kata Karyoto, dapat memaksimalkan tim memantau pergerakan buronan milik lembaga antirasuah.

"Kalau ada hal yang mengetahui di mana dan juga kita bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi kami akan melakukan upaya itu," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI