Suara.com - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan nonaktif Dodi Reza Alex mengungkapkan sumber uang senilai Rp1,5 miliar yang disita KPK dari ajudannya bernama Mursyid setelah operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Jakarta.
Pernyataan itu diungkapkan Dodi Reza Alex saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap oleh terdakwa Suhandy terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis malam.
Menurut Dodi, uang senilai Rp1,5 miliar tersebut berasal dari Eliza Alex Noerdin (ibunya) yang dititipkan ke Hendra (mantan ajudan Alex Noerdin) untuk membayar jasa penasihat hukum yang menangani perkara Alex Noerdin di Jakarta.
Kemudian ia memerintahkan Mursyid mengambil uang senilai Rp1,5 miliar dari Hendra sebab saat itu kebetulan mereka sama-sama berada di Jakarta.
"Saudara Mursyid saya suruh untuk mengambil uang ke Hendra. Karena dia (Hendra) kebetulan juga mau ke Jakarta lantas dititipi oleh ibu saya uang itu untuk membayarkan pengacara Pak Susilo. Itu sehari sebelum saya di sini (terjaring OTT KPK)," kata Dodi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz itu.
Setelah terjaring KPK, lanjut Dodi, ia berinisiatif untuk menghubungi Mursyid untuk mengantarkan uang tersebut ke penyidik KPK karena dikhawatirkan uang tersebut tercecer atau hilang.
"Pada waktu saya diamankan KPK, saya berinisiatif berbicara kepada penyidik KPK terkait uang tersebut. Kemudian penyidik mengatakan sekalian saja pak panggil ke sini untuk dia (Mursyid) membawa uang tersebut," ujarnya.
Sementara Mursyid yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang membenarkan hal tersebut.
Menurut Mursyid, kejadian itu berlangsung pada hari Kamis 14 Oktober 2021 saat dia ke Jakarta untuk menemui penasihat hukum Alex Noerdin.
Baca Juga: PPATK Temukan Banyak Pejabat Negara Alirkan Uangnya ke Pacar, Makin Runyam Kalau Istri Sah Tahu
Lalu setibanya di Jakarta ia dihubungi Dodi untuk mengambil uang tersebut dari Hendra.