Suara.com - Pesawat Susi Air tengah ramai dibicarakan usai Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Untuk diketahui, pengusiran pesawat Susi Air terjadi di Hanggar Kolonel RA Bessing Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Namun, banyak pihak yang menyesalkan proses pemindahan pesawat tersebut bukan orang terlatih. Lantaran bisa saja pemindahan pesawat dengan orang yang tidak terlatih justru membuat pesawat itu rusak.
Lantas, apakah pemindahan tersebut menyalahi aturan tentang penerbangan?
Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210, setiap orang harus memiliki izin dari otoritas bandara sebelum memasuki daerah tertentu di bandara.
Pernyataan pasal itu juga diperjelas pada pasal 334 'Orang, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.'
Selanjutnya, berdasarkan pasal 421 setiap orang yang tidak memiliki izin otoritas bandara untuk memasuki daerah tertentu di bandara bisa mendapatkan sanksi yang mana sanksinya bisa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara pasal 228, otoritas bandara juga berwenangan menyelasaikan masalah-malasah yang terjadi di bandara dan dapat mengganggu operasional.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, memang daerah terbatas atau airside di Bandara merupakan kewenangan otoritas bandara. Setiap pegawai, lanjut dia, punya akses khusus untuk memasuki daerah terbatas.
"Pegawai pemilik bandara harus punya pass khusus dari Otoritas Bandara untuk akses ke airside. Kacau kalau setiap pegawai pemilik bisa akses ke airside," ujar Alvin kepada Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Susi Air di Malinau Bukan Sekedar Bisnis, Tapi Juga Bantu Pemerintah
Sebelumnya, alvin pun turut berkomentar dengan perlakuan Satpol PP yang mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar.