Suara.com - Tragedi penembakan misterius (Petrus) yang terjadi pada periode 1982 sampai 1985 di era Orde Baru mengakibatkan terjadinya pembunuhan di luar prosedur hukum atau extra judicial killing. Pada rezim Soeharto, ribuan orang yang masuk dalam kategori pelaku kejahatan seperti preman menjadi korban pelanggaran HAM berat saat itu.
Pengajar Unika Soegijapranata, Dr. Benny D. Setianto, mengatakan terjadinya pembunuhan di luar hukum dalam konteks Petrus merupakan suatu ketidak mampuan negara untuk menyelesaikan permasalahan sosial. Terutama, kasus-kasus sosial yang dilakukan oleh kelompok miskin atau minoritas seperti preman.
"Kenapa extra judicial muncul? Karena ketidak mampuan negara untuk bisa menyelesaikan kasus sosial, terutama dilakukan oleh kelompok miskin dan minoritas "preman". Dorongan melakuakn extra judcial killing juga menjadi kuat," kata Benny dalam diskusi daring, Kamis (3/2/2022).
Pada kesempatan itu, Benny turut bercerita saat dia pada tahun 1982, ketika masih duduk di bangku sekolah di Semarang, Jawa Tengah. Pernah pada suatu waktu, dia pergi berboncengan dengan tetangganya untuk memancing.
Baca Juga: Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!
Namun, ketika pulang Benny harus berjalan kaki ke rumah karena tetangganya dijemput aparat lantaran bertato. Beberapa minggu kemudian, tetangganya ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Karena yang membocengkan saya dijemput karena bertato. Yang jelas beberapa hari atau minggu berikutnya, sudah teegeletak meninggal di pinggir jalan," kata dia.
Pada masa itu, lanjut Benny, orang-orang yang mempunyai tato -- baik preman maupun bukan -- berusaha keras menghapus seni rajah di tubuhnya. Karena, pada faktanya, saat itu rata-rata mayat yang tergeletak di jalan akibat penembakan misterius mempunyai tato.
"Artinya, yang dipakai sebagai analogi melegalkan, adalah preman sudah tidak bisa dikendalikan lagi," ucap dia.
Faktor kedua terjadinya extra judicial killing adalah ketiadaan kontrol. Benny menyebut, kasus-kasus pembunuhan di luar hukum -- bukan hanya Petrus -- terkadang dilakukan oleh antarkelompok masyarakat.
"Kalau negara membiarkan terjadi dan ada korbannya, itu bisa dikatakan extra judicial killing. Dan kalau dilakukan di banyak tempat, ada pola dan sistem itu bisa terpenuhi semua," ucap dia.
Faktor ketiga, lanjut Benny, adalah peradilan yang tidak lagi dianggap. Kalau itu dilakukan oleh negara, artinya tidak ada itikad baik untuk melakukan sarana peradilan.
"Ketiga, peradilannya tidak lagi dianggap. Kalau itu dilakukan negara, maka tidak adanya itikad baik dari pemerintah untuk melakukan sarana peradilan. Biar gampang saja lah," jelas dia.
Penyelidikan Komnas HAM
Komnas HAM sejak 2008 silam telah melakukan kajian-kajian terkait serangkaian pelanggaran HAM berat di era Soeharto. Salah satu peristiwa yang turut menjadi kajian adalah penembakan misterius pada periode 1982 hingga 1985.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 115 orang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Adapun rinciannya, 95 saksi, 14 saksi korban, dua saksi aparat sipil, dua purnawirawan TNI dan dua purnawirawan polisi.
"Kami meminta keterangan terhadap 115 orang, rinciannya 95 saksi, saksi korban 14 orang, saksi aparat sipil dua orang, saksi purnwirawan TNI dua orang, saksi purnawiranwan Polri dua orang," kata Beka.
Selain itu, sejumlah tempat kejadian perkara juga telah dikunjungi. Mulai dari Yogyakarta, Bali, Cilacap, hingga daerah lainnya. Komnas HAM juga telah memeriksa segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan peristiwa ini.
Dalam paparannya, Beka menyebut ada sejumlah kendala dalam proses penyelidikan tragedi penembakan misterius. Salah satunya, penolakan dari purnawirawan TNI dan Polri untuk memenuhi panggilan Komnas HAM dalam rangka memberikan keterangan.
"Menang ada kendala. Pertama, penolakan dari purnawirawan TNI dan Polri untuk memenuhi panggilan komnas untuk memberikan keterangan," ucap Beka.
Kedala lainnya adalah terjadinya intimidasi terhadap korban yang hendak memberikan keterangan. Kata Beka, memang tidak mudah meyakinkan korban untuk memberikan keterangan, apalagi meyakinkan purnawirawan TNI dan Polri.
"Kalau pun sudah berani memberikan keterangan, ada intimidasi yang membuat susah, bahkan urung memberikan keterangan," papar dia.
Komnas HAM, kata Beka, memang memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan aduan masyarakat terkait pelaksanaan kewajiban oleh negara. Tentunya, hal itu terkait dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Beka mengatakan, peristiwa penembakan misterius masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Atau, dengan kata lain terjadi sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Macet
Beka menyebut, upaya penyelesaian kasus penembakan misterius kekinian macet total. Kata dia, ada dua jalan yang sebenarnya bisa ditempuh dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Pertama adalah pengadilan HAM ad hoc dan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) -- yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"Kedua jalan itu kini macet total," kata Beka.
Upaya penyelesaian perisiwa penembakan misterius yang terjadi saat rezim Orde Baru juga menemukan jalan terjal. Salah satunya adalah soal kesalahan yang tidak pernah diakui.
"Kebenaran tidak terungkap secara publik, Komnas HAM ketika ngomong soal penyelidikan kasus Petrus kan juga baru sebagian dari fragmen-fragmen yang banyak sekali, tapi kebenaran dan fakta lain saya kira juga penting untuk diungkap ke publik," jelas Beka.
Hingga kekinian, lanjut Beka, para korban tragedi penembakan misterius juga belum mendapatkan keadilan. Hal itu mencakup permintaan maaf kepada korban maupun belum terungkapnya pihak yang harus bertanggung jawab dalam tragedi berdarah ini.
"Sampai saat ini korban belum mendapat keadilan , baik soal permintaan maaf, kemudian siapa yang salah sampai sekarang belum terjadi. Dan soal pertanggung jawaban yang saat ini masih nihil," paparnya.
Sekapur Sirih Tragedi
Dalam paparannya, Beka menyebut jika peristiwa penembakan misterius bermula dari imbauan Komandan distrik Militer 0734 Yogyakarta waktu itu agar semua GALI (Gabungan Anak Liar) alias preman untuk segera menyerahkan diri. Kemudian, hal itu diikuti oleh penagkapan terhadap orang-orang yang masuk ke dalam daftar hitam.
"Karena operasi ini dianggap sukses, maka operasi juga dilakukuan di Jawa Tengah dan wilayah lain yang dianggap rawan. Jadi istilahnya menyebar dan jadi inspirasi jadi orang ditembak, dibunuh tanpa proses pengadilan, dan menajdi insipirasi penguasa waktu itu," ucap Beka.
Adapun para korban praktik exra judicial killing ini adalah para pelaku kejahatan. Mulai dari residivis, penjahat, maupun orang yang salah target.
"Mereka mengalami penyiksaan, dijemput, menjadi korban penghilangan paksa dan banyak korban ditemukan dalam kondisi jenazah," papar Beka.
Ada versi yang menyebutkan jika korban dari penembakan misterius mencapai tiga ribu jiwa. Namun, Beka menduga jumlah korban masih lebih banyak dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saya kira bisa jadi lebih banyak karena indentifikasinya atau kemudian penguburannya, penghilangannya itu juga sangat banyak. Sehingga saya yakin korbannya lebih dari 3 ribu orang," kata dia.