Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas, Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50 Persen Siswa

Kamis, 03 Februari 2022 | 20:49 WIB
Terbitkan Surat Edaran PTM Terbatas, Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50 Persen Siswa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu Yaqut meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

Proses pengawasan kata dia, harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan.

Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

"Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," tutur Yaqut.

"Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI