Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah

Kamis, 03 Februari 2022 | 20:44 WIB
Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, Taufik Gerindra Membantah
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik angkat bicara setelah namanya disebut dalam sidang perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/2/2022). Ia membantah terlibat dalam masalah tersebut.

Taufik enggan bicara banyak ketika ditanya soal disebutnya namanya itu. Ia mengaku tidak tahu kalau dirinya dikaitkan dengan kasus yang melibatkann eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Saya enggak pernah tahu tuh," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Dalam sidang, Taufik disebut sebagai pihak yang menyuruh membeli lahan di Munjul.

Terkait ini, Taufik juga membantahnya dan tak mengetahui soal keterangan Yoory itu.

"Enggak, enggak (ada kaitannya). Saya enggak tahu sama sekali soal Munjul," jelasnya.

Politisi Gerindra itu sudah pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa. Ia menyebut keterangan lengkapnya soal kasus ini sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Enggak, kan di-BAP saya ada. Kan saya sudah di-BAP. Ya mestinya di BAP saja lihat," pungkasnya.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Formula E, Anggota F-PSI DPRD DKI Anggara Serahkan Sejumlah Dokumen ke KPK

Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI