Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:56 WIB
Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!
Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa partainya mendukung soal gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.

"Iya kami PKS mendukung ya, dan kami sudah menyatakan bahwa PKS sudah menolak rancangan undang-undang itu baik dari segi formil maupun materil ditolak secara resmi baik di Panja maupun di paripurna tapi karena mayoritas mendukung akhirnya disahkan juga," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Hidayat mengatakan, undang-undang menyangkut seluruh bangsa Indonesia memang harus mempertimbangkan sisi formil. Salah satunya yakni meminta berbagai masukan sebanyak-banyak dari rakyat.

"Tapi kan itu terlampaui atau tidak dikerjakan secara maksimal sehingga rakyat itu Indonesia yang diwakili oleh kawan-kawan yang mengajukan JR itu ya mempunyai standing posision untuk mengajukan JR," ungkapnya.

Baca Juga: Fraksi PKS Kecewa Masjid Agung Tak Kunjung Rampung, Dody: Pegang Ucapan Wali Kota Bogor

Untuk itu, pria yang akrab disapa HNW itu mengaku pihaknya mendukung pengajuan gugatan tersebut. Dan berharap MK bisa mempertimbangkan betul-betul apa yang usaha yang telah dilakukan.

"Kami mendukung dalam hal pelaksanaan konstitusi dan kita berharap MK mempertimbangkan betul-betul hal ini dengan sangat serius sebagaimana UU Cipta Kerja itu," tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan.

Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.

Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.

Baca Juga: UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen

“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI