Ada Tahan Positif Covid-19, Kuasa Hukum Gagal Bertemu Adam Deni di Rutan Bareskrim

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:51 WIB
Ada Tahan Positif Covid-19, Kuasa Hukum Gagal Bertemu Adam Deni di Rutan Bareskrim
Adam Deni ditemani kuasa hukumnya selepas menjalani BAP terkait laporannya terhadap Jerinx SID. [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka dan Ditahan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk menahan Adam Deni. Dia ditahan selama 20 hari kedepan sebagai tersangka kasus ilegal akses.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Adam Deni terhitung sejak kemarin malam.

"Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses.

Penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI