Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim tak memenuhi permintaan Gubernur Anies Baswedan terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sebelumnya, Anies meminta PTM dihentikan sebulan, tetapi Nadiem menguranginya jadi 50 persen.
Meski tak dipenuhi, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengaku bakal tetap menjalankan keputusan Nadiem. Nantinya PTM akan dilakukan Pembejaran Jarak Jauh (PJJ) dengan PTM di sekolah.
"Karena DKI PPKM Level 2, jadi kami mengikuti. Otomatis dilakukan dengan pendekatan blended learning. Ada (siswa) yang sebagian (belajar) di rumah dan sebagian di sekolah," ujar Taga saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2022).
Ia menyebut jajaran Disdik DKI juga sudah melakukan rapat untuk melaksanakan PTM 50 persen. Bidang persekolahan juga akan melakukan sosialisasi kepada sekolah untuk teknis pelaksanaan PTM 50 persen.
Baca Juga: Resmi! Mulai Besok PTM di Jakarta Jadi 50 Persen
"Setelah itu, kepala sekolah akan sosialisasi di grup sekolah masing-masing. Kita punya jaringan networking dari mulai provinsi, kecamatan, hingga tiap sekolah," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka kembali dilakukan terbatas hanya 50 persen di daerah PPKM level 2 karena lonjakan pandemi Covid-19 akibat varian Omicron, kebijakan ini berlaku mulai 3 Februari 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan hal ini sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan demikian, mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 boleh memutuskan sendiri untuk meniadakan PTM 100 persen dan mengubahkan menjadi 50 persen siswa saja yang masuk sekolah.
"Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Suharti, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: PTM 50 Persen di DIY, Disdikpora Bantul: Terjadi Lagi Learning Loss
Selain itu, orang tua atau wali murid kembali diberikan wewenang untuk menentukan anaknya berangkat ke sekolah untuk PTM atau memilih pembelajaran jarak jauh dari rumah karena kondisi pandemi.
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ucapnya.
Suharti menegaskan, PTM Terbatas tetap wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
"Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," jelasnya.
Sementara, pedoman pelaksanaan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.