86 Daerah yang Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen di Zona PPKM Level 2, Catat Baik-baik!

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:16 WIB
86 Daerah yang Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen di Zona PPKM Level 2, Catat Baik-baik!
Ilustrasi kuliah, PTM terbatas 50 persen. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyusul lonjakan kasus virus corona, pemerintah menerapkan aturan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas 50 persen di beberapa daerah berstatus level 2. Lantas, dimana saja daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen?

Aturan PTM terbatas 50 persen tertuang dalam poin pertama SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," demikian kutipan aturan tersebut.

Lantas, dimana saja daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Mulai Jumat Besok, Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Dibatasi Maksimal 50 Persen

Daerah yang Memberlakukan PTM Terbatas 50 Persen

Merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen hanya berlaku untuk daerah yang masuk zona PPKM level 2.

Dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada sebanyak 86 daerah yang berstatus level 2. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar daerah yang berlakukan PTM terbatas 50 persen.

Bali

  • Kota Denpasar
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Buleleng
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Jembrana.

Jawa Timur

Baca Juga: Berstatus PPKM Level 1, Cianjur Berlakukan PTM 50 Persen Demi Cegah Penyebaran COVID-19 Varian Omicron

  • Kota Malang
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Tulungagung.

DI Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kabupaten Sleman.

Jawa Tengah

  • Kota Surakarta
  • Kota Salatiga
  • Kota Pekalongan
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Wonosobo.

Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Kuningan

Banten

  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak.

DKI Jakarta

  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kabupaten Kepuauan Seribu.

Itulah daftar daerah yang memberlakukan PTM terbatas 50 persen. Semoga bermanfaat!

Kontributor: Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI