Propam Polda Metro Jaya Putuskan Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara

Kamis, 03 Februari 2022 | 18:55 WIB
Propam Polda Metro Jaya Putuskan Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang dan teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr," jelasnya.

Terpisah, Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan pihaknya sudah sesuai dengan SOP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Karna negara kita negara hukum, selama buat upaya hukum, kan kami bekerja sudah secara profesional, kami tidak hanya asal tangkap," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Senin (6/9/2021).

Dia juga mengatakan siapa saja berhak untuk mengklaim apapun asal dengan jalur hukum yang sesuai.

"Jadi menurut saya tidak masalah, mau semua orang berhak untuk klaim apa saja, nanti upaya hukum lah, secara profesional dan tegas" jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI