Mulai Jumat Besok, Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Dibatasi Maksimal 50 Persen

Kamis, 03 Februari 2022 | 18:48 WIB
Mulai Jumat Besok, Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Dibatasi Maksimal 50 Persen
Suasana sepi salah satu ruang kelas di SDN Gunung 05 Mexico, Jalan Hang Lekir V No 53, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan memulai perubahan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen mulai besok, Jumat (4/2/2022). Pemprov DKI Jakarta sendiri menyatakan sudah selesai melakukan persiapan untuk memulai kebijakan yang baru diubah ini.

Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan pihaknya sudah siap melakukan PTM campuran dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau online.

Hal ini mengikuti keputusan pemerintah pusat mengubah pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen menjadi 50 persen pada daerah PPKM Level 2.

"Hasil rapat pimpinan, insyaallah besok (PTM 50 persen) besok sudah dilakukan," ujar Taga saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Metode Pembelajaran Jarak Jauh Kembali Diberlakukan

Meski 50 persen, sebenarnya Gubernur Anies Baswedan menginginkan PTM dihentikan sepenuhnya. Meski tak dipenuhi, Taga menyatakan pihaknya bakal mematuhi keputusan itu.

"Karena DKI PPKM Level 2, jadi kami mengikuti. Otomatis dilakukan dengan pendekatan blended learning. Ada (siswa) yang sebagian (belajar) di rumah dan sebagian di sekolah," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka kembali dilakukan terbatas hanya 50 persen di daerah PPKM level 2 karena lonjakan Pandemi Covid-19 akibat varian Omicron, kebijakan ini berlaku mulai 3 Februari 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan hal ini sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan demikian, mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 boleh memutuskan sendiri untuk meniadakan PTM 100 persen dan mengubahkan menjadi 50 persen siswa saja yang masuk sekolah.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Mulai Mengkhawatirkan, Gibran akan Evaluasi PTM 100 Persen di Kota Solo

"Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Suharti, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, orang tua atau wali murid kembali diberikan wewenang untuk menentukan anaknya berangkat ke sekolah untuk PTM atau memilih pembelajaran jarak jauh dari rumah karena kondisi pandemi.

"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ucapnya.

Suharti menegaskan PTM Terbatas tetap wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

"Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," jelasnya.

Sementara, pedoman pelaksanaan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI