Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir

Kamis, 03 Februari 2022 | 18:42 WIB
Peserta Karantina Bisa Ajukan Tes PCR Pembanding, Jika Positif Covid-19 Saat Hari Terakhir
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang dikarantina boleh melakukan tes PCR pembanding, jika tak terima dengan hasil positif Covid-19 saat exit test.

Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan, pelaksanaan tes PCR pembanding hanya boleh dilakukan oleh laboratorium rujukan pemerintah.

"Sekarang sudah sepakat, bahwa PPLN yang dikarantina ini ketika dinyatakan positif, dia bisa meminta tes pembanding. Jadi ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Suharyanto dalam jumpa pers pada Kamis (3/2/2022).

Ketika hasil tes PCR pembanding menunjukkan hasil negatif, maka petugas dari Satgas Covid-19 bersama Kemenkes akan menentukan PPLN tersebut boleh selesai karantina atau lanjut isolasi sesuai dengan gejala klinis pada saat itu.

Baca Juga: Viral Perempuan Protes Belum Tes PCR Tapi Sudah Keluar Surat Positif Covid-19, Ini Penjelasan Bumame Farmasi SCBD

"Kami sudah sepakat dan kerja sama dengan Kemenkes untuk menunjuk hasil tes pembanding, apabila peserta karantina ini yang tadinya dinyatakan positif kemudian ada tes pembanding negatif, ya kami akan merapatkan dan kelihatan tidak mengkhawatirkan ya kami akan selesaikan masa karantina itu," jelasnya.

Ada pun laboratorium rujukan pemerintah tersebut antara lain; Balitbangkes, RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Soebroto, RS Polri, atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah.

Diketahui, pemerintah memutuskan durasi karantina menjadi lima hari bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, sementara bagi WNI yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.

PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19 yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-4 bagi yang wajib karantina lima hari dan hari keenam bagi yang wajib karantina tujuh hari.

Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia, namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ancam Tindak Tegas Oknum yang Palsukan Tes PCR ke Turis Asal Ukraina

Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan. Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 4 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI