Kasus Mega Korupsi E-KTP, KPK Resmi Tahan Eks Dirut Perum Percetakan Negara dan PNS BPPT

Kamis, 03 Februari 2022 | 18:33 WIB
Kasus Mega Korupsi E-KTP, KPK Resmi Tahan Eks Dirut Perum Percetakan Negara dan PNS BPPT
KPK resmi menahan dua tersangka kasus mega korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP), yakni eks Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan PNS BPPT Husni Fahmi. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus mega korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP) pada Kamis (3/2/2022).

Penahanan dilakukan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya dan  Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang berstatus PNS BPPT, Husni Fahmi. 

"Tersangka ISE ( Isnu Edhy Wijaya) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (EKTP)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Untuk proses penyidikan KPK lebih lanjut, kata Lili, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 3 Februari sampai 22 Februari 2022. 

Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Telusuri Aset Milik Tersangka Paulus Tannos

"Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Lili

Pengembangan perkara korupsi E-KTP ini turut menetapkan eks Anggota DPR Miriam S Hariyani dan  Pemilik PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Paulus Tannos.

Miriam diketahui sudah menjadi terpidana dalam kasus sebelumnya. Sehingga, KPK tak perlu melakukan penahanan. Sedangkan, Paulus belum dilakukan penahanan. Kekinian, diketahui Paulus berada di Singapura.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: KPK Lelang Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Rp550 Juta

Dalam kasus tersebut, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong ,Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI