Sebut Penerima Sertifikat Tanah Tak Bakal Sanggup Cicil Pinjaman Bank, Jokowi: Jangan Dipakai Beli Barang Mewah!

Kamis, 03 Februari 2022 | 18:02 WIB
Sebut Penerima Sertifikat Tanah Tak Bakal Sanggup Cicil Pinjaman Bank, Jokowi: Jangan Dipakai Beli Barang Mewah!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022). (Layar tangkap YouTube Sekretariat Presiden).  
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memahami kalau masyarakat kerap menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan pengajuan pinjaman ke bank. Akan tetapi, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman tersebut untuk membeli barang-barang mewah.

Itu disampaikan Jokowi saat membagikan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).

"(Uang pinjaman bank) jangan sekali-kali dipakai untuk barang-barang kemewahan, enggak bisa nyicil saya jamin, harus untuk hal-hal yang produktif," kata Jokowi dikutip melalui video yang ditayangkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Jokowi meminta masyarakat bisa lebih bijaksana saat mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah. Lebih baik, menurutnya pinjaman tersebut dijadikan modal usaha yang hasilnya nanti bisa untuk membayar pinjaman.

Baca Juga: Aksi Motoran Jokowi di Danau Toba Disentil Iwan Fals: Kayaknya, Masa Kecilnya Kurang Bahagia

"Hati-hati kalau pinjam ke bank pas ke luar uangnya, enak banget wah dapet sertifikat masukkan ke bank dapat Rp 600 juta, yang Rp 300 juta beli mobil dulu, Rp 300nya untuk usaha. Nah begitu, 6 bulan enggak bisa nyicil mobil enggak bisa nyicil pinjaman, itu hati-hati," pintanya.

Selain itu, Jokowi juga menerangkan kalau sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah tersebut membantu warga yang semisal terlibat dalam sengketa. Ia meyakini kalau sertifikat tanah itu bisa menjadi produk hukum sah bagi masyarakat supaya lahannya tidak asal diklaim oleh orang lain.

"Ini yang namanya pentingnya kepastian hukum hak atas tanah yang namanya sertifikat tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki." 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI