Suara.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah sering mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari semula 14 hari lalu berkurang menjadi lima hari.
Suharyanto mengatakan kebijakan karantina berubah-ubah menyesuaikan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melonjak akibat varian Omicron.
"Ini semuanya tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan dan kehati-hatian, dan kebijakan pemerintah terkait karantina ini sekali lagi bukan bermaksud untuk menambah beban para PPLN," kata Suharyanto dalam jumpa pers, Kamis (3/2/2022).
Dia menyebut kebijakan karantina terbaru yang dipangkas menjadi lima hari, menurutnya juga sudah sesuai dengan pertimbangan masa inkubasi virus Covid-19 varian Omicron yang berlangsung cepat minimal 3 hari sudah terjadi infeksi.
Baca Juga: BREAKING NEWS : PTM Sekolah di Seluruh Kota Denpasar Dihentikan Mulai Besok
Pertimbangan lainnya, varian Omicron juga sudah masuk ke Indonesia dan menjadi transmisi lokal sehingga PPLN cukup karantina lima hari saja.
"Karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri, bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," jelasnya.
Diketahui, durasi karantina lima hari hanya berlaku bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, sementara bagi WNI yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.
PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19 yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-4 bagi yang wajib karantina lima hari dan hari ke-6 bagi yang wajib karantina tujuh hari.
Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia, namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.
Baca Juga: Pemprov DKI Kerahkan 12 Bus Sekolah Buat Evakuasi Pasien Covid-19 yang Kian Meroket di Jakarta
Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan.
Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 4 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.