Serangan Masif, Tersistematis dan Libatkan TNI-Polri, Komnas HAM Ungkap 4 Jenis Kejahatan Kasus Petrus Rezim Soeharto

Kamis, 03 Februari 2022 | 16:48 WIB
Serangan Masif, Tersistematis dan Libatkan TNI-Polri, Komnas HAM Ungkap 4 Jenis Kejahatan Kasus Petrus Rezim Soeharto
Anggota Komnas RI Beka Ulung Hapsara saat menjelaskan penanganan kasus pelecehan pegawai KPI. (Aulia Ivanka Rahmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di era Orde Baru, rezim Soeharto, ada banyak peristiwa yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Salah satunya adalah penembakan misterius alias Petrus.

Peristiwa itu terjadi pada periode 1982 hingga 1985 dan menyasar ribuan orang. Korbannya rata-rata adalah para pelaku kejahatan seperti residivis, preman, atau dalam bahasa lain adalah GALI -- Gabungan Anak Liar.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menyampaikan, tragedi penembakan misterius masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Sebab, serangan-serangan yang dilakukan penguasa saat itu meluas dan dilakuan secara sistematis. Korbannya, tidak lain adalah masyarakat sipil.

Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, kata Beka, peristiwa penembakan misterius merupakan perbuatan kejahatan. Kejahatan dalam artian adanya praktik pembunuhan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, dan penghilangan paksa.

"Jadi peristiwa Petrus itu ada empat jenis kejahatan," kata Beka dalam diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Kamis (3/2/2022).

Beka menyebut, serangan terhadap para korban penembakan misterius adalah serangan yang terwujud sebagai kombinasi dari sejumlah pola kejahatan, pembunuhan dan pengusiran. Bahkan, hal itu dilakukan secara meluas dan sistematis.

"Dengan merujuk pada jumlah korban yang sangat banyak, masif terjadi, dilaksanakan secara kolektif. Artinya tidak hanya satu kesatuan saja, tapi banyak kesatuan, ada tentara dari Kodam mana, polisi dari Polda mana ikut berpartisipasi dan menimbulkan akibat yang serius," jelasnya.

Sistematis yang dimaksud Beka itu mencerminkan satu pola atau metode yang diorganisir menggunakan pola-pola tertentu. Artinya, ada struktur komandonya jelas, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi eksekutor di lapangan.

"Dan unsur ini terpenuhi," sambung dia.

Baca Juga: Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!

Sekapur Sirih Tragedi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI