Penembakan Misterius 1983-1985: Apa Masalahnya Sampai Tak Bisa Diungkap?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 03 Februari 2022 | 16:16 WIB
Penembakan Misterius 1983-1985: Apa Masalahnya Sampai Tak Bisa Diungkap?
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelanggaran HAM

"Peristiwa petrus merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan merujuk pada peristiwa yang terjadi sebelum diubahkannya UU 26 Tahun 2000," kata Beka.

Petrus disebut pelanggaran HAM berat karena melakukan penghilangan nyawa dan penyiksaan tanpa melewati proses pengadilan.

"Mereka mengalami penyiksaan, dijemput, menjadi korban penghilangan paksa dan banyak korban ditemukan dalam kondisi jenazah," kata Beka.

Sejak 2008, Komnas HAM melakukan berbagai upaya untuk menelusuri serangkaian pelanggaran HAM berat yang terjadi di era Orde Baru, di antaranya petrus.

Sebanyak 115 orang yang dianggap memiliki kaitan dengan kasus petrus dimintai keterangan. Rinciannya, 95 saksi, 14 saksi korban, dua saksi aparat sipil, dua purnawirawan TNI, dan dua purnawirawan polisi.

Komnas HAM juga mempelajari sejumlah tempat kejadian perkara, di antaranya di Yogyakarta, Bali, dan Cilacap.

Berbagai dokumen yang berkaitan juga dipelajari Komnas HAM.

Ada sejumlah kendala dalam proses penyelidikan kasus petrus yang dihadapi Komnas HAM. Di antaranya, sejumlah purnawirawan TNI dan Polri menolak untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Blak-blakan! Cerita Eks Napol Orba Rebutan Tidur di Lapas hingga Jatah Nasi Cadongan

Kendala lainnya, korban diintimidasi ketika hendak memberikan keterangan di Komnas HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI