Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewanti-wanti para petani yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk bisa memanfaatkan lahannya dengan baik. Kalau misalkan tidak dilakukan, maka Jokowi mengancam akan mencabut SK tersebut.
Jokowi mengatakan bahwa kalau mengikuti aturan mainnya, 50 persen lahannya itu harus ditanam dengan pohon berkayu. Kemudian 50 persen lahannya boleh digarap untuk tanaman musiman maupun disertai dengan usaha ternak.
Itu sudah menjadi aturan main disaat para petani diberikan SK lahan dari pemerintah. Dalam arti lain, para petani harus bisa memanfaatkan baik lahannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan SK ke petani yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Bagikan SK Hutan Sosial Hingga TORA, Jokowi Wanti-Wanti Lahan Jangan Sampai Tidak Digarap
"Jangan sudah diberikan kemuidan tidak diapa-apain," kata Jokowi dikutip melalui video yang ditayangkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Jokowi juga mengingatkan kepada petani agar SK tersebut tidak lantas dipindahtangankan ke orang lain. Ia tahu betul kalau SK itu menjadi dokumen paling laku ketika dijual.
Apapun sikap yang tidak bertanggungjawab tersebut, Jokowi akan berlaku tegas dengan cara mencabut SK.
"Hati-hati kita memberikan tapi harus produktif dan tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan tidak diapa-apain," ujarnya.
Jokowi menegaskan kalau dirinya selalu memantau setelah menyerahkan SK tersebut.
Baca Juga: Sawah Terendam Limbah Pasir, Ratusan Petani Mekarjaya Lebak Geruduk Kantor Iti Octavia Jayabaya
"Jangan dipikir tidak diikuti, diberikan, sudah, tidak. Cara kerja saya tidak seperti itu. Diberikan, cek, cek, cek. Karena kemarin yang gede-gede juga kami cabut, karena sudah kami berikan SK-nya enggak diapa-apain."
Dalam kesempatan kali ini, Jokowi menyerahkan 723 SK Perhutanan Sosial kepada seluruh petani di Tanah Air. Adapun luasnya lahannya mencapai 469 ribu hektar.
Selain itu, Jokowi juga memberikan 12 SK penetapan hutan adat dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luasnya mencapai 21 ribu hektare. Sementara untuk SK TORA diberikan dengan total luas lahan kurang lebih 30 ribu hektar di lima provinsi.