Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi petani di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (3/2/2022). JIka dihitung secara nasional, Jokowi membagikan sebanyak 723 SK dengan luas 469 ribu hektare.
Untuk SK TORA yang dibagikan, kurang lebih luas lahannya mencapai 30 ribu hektare. Selain SK Hutan Sosial dan SK TORA, Jokowi juga membagikan 12 SK Penetapan Hutan Adat dan dua SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas lahan mencapai 21 ribu hektare.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berpesan kepada seluruh warga yang telah menerima SK untuk bisa memanfaatkannya dengan baik.
"Setelah bapak, ibu dan saudara-saudara menerima SK baik hutan sosial maupun TORA maupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apain," kata Jokowi dikutip melalui video yang ditayangkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Jokowi Bagikan SK Hutan Sosial dan Sertifikat Tanah di Sumut Hari Ini
Kalau menurut aturan main yang berlaku, 50 persen lahannya harus ditanam dengan pohon berkayu. Sementara 50 persen lahannya boleh digarap untuk tanaman musiman maupun disertai dengan usaha ternak.
"Mau ditanam jagung silahkan, mau ditanami kedelai silahkan, mau ditanami padi hutan silahkan, mau ditanami buah-buahan silahkan, mau ditanami kopi silahkan, dalam pola agroforestik atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan kepada para petani untuk tidak menjual SK yang sudah diberikan. Apabila ketahuan SK-nya diperjualbelikan, maka pemerintah akan langsung mencabutnya.
"Hati-hati, kita memberikan bukan untuk dipindahtangankan, begitu kita tahu bisa dicabut SKnya, hati-hati kita memberikan tapi harus produktif dan tidak dipindahtangankan," ujarnya.
Jokowi menegaskan kalau dirinya akan terus mengawasi setelah menyerahkan SK tersebut. Ia lantas bercerita kalau pemerintah pernah mencabut SK dengan total luas lahan 3 juta hektar.
Baca Juga: Jokowi akan Bagikan SK Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria, dan Sertifikat Tanah di Sumut
Hal tersebut dikarenakan lahannya yang tidak dimanfaatkan dengan baik kurang lebih selama 10 tahun.
"Emang model kerja kita seperti ini. Kalau gak dikerjakan, ditelantarkan ya cabut lagi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengingatkan petani untuk tidak salah dalam memanfaatkan SK tersebut sampai-sampai merugikan lingkungan.
"Dan saya titip agar dijaga kelestariannya. Jangan sampai malah gundul, ya sebelumnya ada hutannya malah gundul, nah ini hati-hati."