Suara.com - Tragedi penembakan misterius alias 'Petrus' yang terjadi pada masa Pemerintahan Orde Baru pada medio 1980-an, antara 1982 hingga 1985, menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang kini menjadi perhatian Komnas HAM.
Maraknya Petrus pada masa itu, yang menyasar para pelaku kriminal atau dalam istilah lain, GALI -gabungan anak liar- tanpa melalui proses hukum yang berlaku, dikaji kembali Komnas HAM sejak 2008 silam.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 115 orang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Adapun rinciannya, 95 saksi, 14 saksi korban, dua saksi aparat sipil, dua purnawirawan TNI dan dua purnawirawan polisi.
"Kami meminta keterangan terhadap 115 orang, rinciannya 95 saksi, saksi korban 14 orang, saksi aparat sipil dua orang, saksi purnawirawan TNI dua orang, saksi purnawiranwan Polri dua orang," kata Beka dalam diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Tahanan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Meninggal, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM
Selain itu, sejumlah tempat kejadian perkara juga telah dikunjungi. Mulai dari Yogyakarta, Bali, Cilacap hingga daerah lainnya. Komnas HAM juga telah memeriksa segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan peristiwa ini.
Dalam paparannya, Beka menyebut ada sejumlah kendala dalam proses penyelidikan tragedi penembakan misterius. Salah satunya, penolakan dari purnawirawan TNI dan Polri untuk memenuhi panggilan Komnas HAM dalam rangka memberikan keterangan.
"Menang ada kendala. Pertama, penolakan dari purnawirawan TNI dan Polri untuk memenuhi panggilan komnas untuk memberikan keterangan," sambung Beka.
Kedala lainnya, terjadi intimidasi terhadap korban yang hendak memberikan keterangan. Kata Beka, memang tidak mudah meyakinkan korban untuk memberikan keterangan, apalagi meyakinkan purnawirawan TNI dan Polri.
"Kalau pun sudah berani memberikan keterangan, ada intimidasi yang membuat susah, bahkan urung memberikan keterangan," paparnya.
Baca Juga: Tanggapan Polri Soal Catatan Komnas HAM Terkait Kekerasan Aparat
Komnas HAM, kata Beka, memang memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan aduan masyarakat terkait pelaksanaan kewajiban oleh negara. Tentunya, hal itu terkait dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Beka mengatakan, peristiwa penembakan misterius masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Atau, dengan kata lain terjadi sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
"Peristiwa petrus merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, dan merujuk pada peristiwa yang terjadi sebelum diubahkannya UU 26 tahun 2000," katanya.