Suara.com - Sejumlah kalangan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku siap dimintai bahan atau masukannya terhadap pengajuan gugatan tersebut.
"PKS siap jika diminta bahan atau masukan. Ini juga menunjukkan bahwa UU ini punya catatan dalam pikiran publik," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Mardani menilai pengajuan gugatan judicial review ke MK tersebut merupakan hak warga negara. Terlebih dengan setiap regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR.
"Hak semua warga untuk menguji UU yang dihasilkan DPR melalui MK," ungkapnya.
Sementara itu, Mardani juga turut menyoroti soal aturan turunan UU IKN. Menurutnya, adanya aturan tersebut punya jebakan tersendiri.
"Memang turunan UU IKN punya 'jebakan eksekutif' karena tidak bisa sepenuhnya diawasi. Walau DPR sudah mengikat dua lampiran sebagai bagian utuh UU IKN," tandasnya.
UU IKN bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
Baca Juga: Sebut Pemindahan IKN Belum Masuk PJPN, Politisi PKS Sindir Pemerintah: Tidak Bisa Sradak-Sruduk
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.