Dalih Situasi Pandemi, Kuasa Hukum Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

Kamis, 03 Februari 2022 | 14:13 WIB
Dalih Situasi Pandemi, Kuasa Hukum Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri
Adam Deni dan pengacaranya, Machi Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adam Deni akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan akan diajukan oleh pihak keluarga pada siang ini. 

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi menyebut salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena situasi pandemi. Mereka khawatir kliennya terpapar Covid-19 saat berada di dalam tahanan.

"Pertimbangannya karna situasi sedang pandemi saat ini," kata Susandi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Susandi menyebut pihaknya telah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin. Salah satunya ibu daripada Adam Deni.

Baca Juga: Jerinx SID Peringatkan Dokter Tirta Agar Mau Jadi Saksi: Dia Melindungi Tersangka

"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," katanya.

Tersangka dan Ditahan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk menahan Adam Deni. Dia ditahan selama 20 hari kedepan sebagai tersangka kasus ilegal akses. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Adam Deni terhitung sejak kemarin malam.

"Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Adam Deni Ditahan, Jerinx SID Ungkit Dugaan Rivalnya Hina Presiden Jokowi

Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses.

Penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara 

"Ancaman di atas lima tahun penjara," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI