Suara.com - Beredar sebuah informasi bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meraup triliunan rupiah melalui sertifikasi halal.
Kabar tersebut bermula dari sebuah channel Youtube.
Berikut narasinya:
"MELALUI SERTIFIKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH | Shelter CSW".
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Paus Yohanes II Umumkan Masuk Islam, Benarkah?
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Melansir dari laman resmi kominfo.go.id, klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menguasai ratusan triliunan rupiah melalui sertifikat halal adalah salah.
MUI telah dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Dalam hal ini, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyatakan baik dari data LPPOM MUI maupun BPOM, angka terkait sertifikat halal masih sangat jauh dari tuduhan.
Dalam laman resminya, LPPOM MUI menyatakan bahwa pihaknya bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Oleh karena itu dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan Ketetapan Halal MUI. Proses pembiayaan dilakukan dengan transparan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal.
LPPOM MUI juga telah pula ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan berbagai penjelasan di atas, maka tudingan bahwa MUI meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal tidaklah benar.
Informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.