Edy Mulyadi Ditahan, Eggi Sudjana Memohon ke Kapolri: Sudi Kiranya Hentikan Kasus Ini

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:06 WIB
Edy Mulyadi Ditahan, Eggi Sudjana Memohon ke Kapolri: Sudi Kiranya Hentikan Kasus Ini
Eggi Sudjana. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara sekaligus politisi Eggi Sudjana terus berupaya membebaskan tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi yang dijebloskan ke penjara buntut pernyataannya yang menyebut Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. 

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Eggi Sudjana bahkan sampai memohon-mohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia meminta Kapolri menggunakan kewenangannya membebaskan Edy Mulyadi yang kini meringkuk di sel tahanan. Dia juga memelas meminta belas kasihan Kapolri menghentikan pemeriksaan terhadap Azam Khan

Azam Khan adalah pria yang mengeluarkan pernyataan spontan 'hanya monyet' untuk menyambung pernyataan Edy Mulyadi yang saat itu mengatakan tak ada orang yang mau tinggal di Kalimantan jika Ibu Kota Negara di geser ke sana. Azam Khan sudah diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (2/2/2022) kemarin.

Baca Juga: Belum Genap 2 Minggu, Polda Kalbar Terima Dua Laporan, dari Edy Mulyadi hingga Nicho Silalahi, Berikut Rangkumannya

"Bapak Kapolri lewat diskresinya, sudi kiranya hentikan kasus ini, juga untuk yang Azam Khan," kata Eggi di Youtubenya  dikutip Kamis (3/2/2022).

Tangkapan layar - Edy Mulyadi saat diduga menghina Kalimantan/instagram @info_etam
Tangkapan layar - Edy Mulyadi dan Azam Khan saat diduga menghina Kalimantan/instagram @info_etam

Untuk mmemuluskan permohonannya itu, Eggi Sudjana sampai membawa-bawa Presiden Jokowi. Dia bilang, kalau Kapolri tidak menggunakan kewenangannya dalam kasus 'jin buang anak' itu maka yang tercoreng adalah Kepala Negara.

"Saya curiga, siapa yang memaksakan ini itu justru ganggu pemerintahan Jokowi yang maunya pindah ibu kota ke Penajam Paser Utara," jelasnya.

Menurut Eggi, baik Edy Mulyadi maupun Azam Khan, keduanya tak harus dijebloskan ke dalam penjara. Mereka mesti terlebih dahulu diedukasi, jika kesalahannya berulang, baru polisi mengambil tindakan tegas.

"Saya usul kan boleh dong, sudi kiranya Pak Sigit yang saya hormati, sebagaimana peraturan dari Kapolri berupa Surat Edaran tahun lalu, untuk hal-hal begini diedukasi dulu itu," tukasnya.

Baca Juga: Ungkap Perbedaan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ruhut Sitompul Singgung Beda Sikap PDIP dan PKS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI