Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meninjau Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur untuk memastikan harga minyak goreng mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dia memastikan dalam kurun waktu tiga hingga empat hari kedepan harga minyak goreng akan mengikuti HET.
"Tetapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, ini harganya akan mengikuti dari HRT-nya. Jadi ini semua adalah effort kita, kerja sama kita, yang saya bilang berat sama dipikul ringan sama dijinjing, dari pemilik CPO sampai pemilik pabrik minyak goreng dan distribusinya," kata Lutfi di Pasar Kramat Jati, Kamis (3/2/2022).
Saat meninjau Pasar Kramat Jati, dia mengungkapkan pedagang sudah mulai menjual minyak goreng mengikuti HET yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mendag Sebut Bingungnya Pedagang dan Konsumen Jadi Alasan Harga Minyak Goreng Masih Mahal
"Jadi hari ini kita sudah lihat bahwa mulai muncul harga minyak goreng sesuai harga yakni Rp 14.000 untuk kemasan premium dan Rp 13.500 untuk kemasan sederhana dan Rp 11.500 untuk minyak curah. Jadi hari ini sudah mulai jalan," ujarnya.
Jika masih ada beberapa pedagang yang menjual tidak sesuai HET, hal itu karena proses penyesuaian dari barang sebelumnya yang dibeli dengan harga tinggi.
"Nah ini sekarang dalam proses kita memblending itu harga yang mereka beli mahal, harga yang mahal sebelum ini. Dicampur dengan harga yang murah jadi kita masih bisa melihat kadang-kadang ada minyak curah itu masih Rp 14.000," ujarnya.
Seperti diketahui (Kemendag) memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng.
Dengan begitu, harga minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter sudah tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Cari Solusi bagi Penjual Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Pemkot Bandung Surati Kemendag
Dalam hal ini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak perlu panic buying dalam membeli minyak goreng. Karena, Mendag menjamin pasokan minyak goreng tersedia.
"Masyarakat kami himbau bijak dan tidak panic buying. Kami menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau," ujar Lutfi beberapa waktu lalu.
Mendag juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng. Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.
"Kami harap harap minyak goreng bisa lebih stabil serta untungkan pedagang distributor dan produsen," ucap dia.
Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:
- Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter,
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter,
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.