Keputusan Pemerintah Pusat, Daerah Berstatus PPKM Level 2 Mulai Hari Ini Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen

Kamis, 03 Februari 2022 | 12:29 WIB
Keputusan Pemerintah Pusat, Daerah Berstatus PPKM Level 2 Mulai Hari Ini Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen
Proses Belajar Tatap Muka di Salah satu sekolah Negeri di Batam dengan Penerapan Protokol Kesehatan (partahi/suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memutuskan kebijakan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas, hanya 50 persen murid, di daerah berstatus PPKM level 2. Kebijakan mulai diberlakukan Kamis, 3 Februari 2022.

Kebijakan ini sudah disetujui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

"Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti.

Orang tua murid juga diberikan wewenang untuk menentukan anaknya belajar tatap muka di sekolah atau memilih pembelajaran jarak jauh dari rumah.

Baca Juga: Jakarta Tak Bisa Langsung Hentikan Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Pusat yang Menentukan

Suharti mengatakan PTM terbatas wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB empat menteri.

"Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas," kata dia.

Pedoman pelaksanaan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB empat menteri.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meminta pemerintah daerah mengutamakan pembukaan sekolah untuk PTM daripada sektor lain yang melibatkan anak-anak.

Suharti mengatakan sektor pendidikan sangat penting bagi masa depan bangsa, pembelajaran jarak jauh memiliki keterbatasan yang menghambat proses belajar mengajar.

Baca Juga: Angka Covid-19 Naik Lagi, KPAI Dorong Evaluasi Aturan PTM 100 Persen

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Suharti.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga anak-anak agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19.

"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI