Berstatus Tersangka, Polisi Buru Tukang Siomay Cabuli Anak 6 Tahun di Jagakarsa

Kamis, 03 Februari 2022 | 12:26 WIB
Berstatus Tersangka, Polisi Buru Tukang Siomay Cabuli Anak 6 Tahun di Jagakarsa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Berstatus Tersangka, Polisi Buru Tukang Siomay Cabuli Anak 6 Tahun di Jagakarsa. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim telah mengidentifikasi tukang siomay yang diduga telah mencabuli anak berinisial ZF (6). Pelaku terindetifikasi dengan inisial K.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan. 

"Pelaku sudah kami indetifikasi, sudah ada (identitas) cuman saat ini pelaku masih dalam pencarian," kata Nunu kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Menurut Nunu, penyidik juga telah menetapkan K sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.

Luka Lecet

Seorang pedagang siomay sebelumnya dikabarkan telah melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur. Peristiwa bejat ini terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kejahatan tukang siomay berinisial K ini terbongkar setelah korban mengadu ke orangtuanya pada, Jumat (21/1/2022).

Ayah korban, MBR mengungkap, bahwa saat itu putrinya menghubunginya melalui telepon selular.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Bocah 12 Tahun, Terbongkar karena Kiriman Video Porno di HP Korban

"Awalnya cerita sama tetangga. Karena cerita sama saya takut, takutnya saya berantam sama si tersangka ini," ujar MBR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI