Jakarta Tak Bisa Langsung Hentikan Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Pusat yang Menentukan

Kamis, 03 Februari 2022 | 11:02 WIB
Jakarta Tak Bisa Langsung Hentikan Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Pusat yang Menentukan
Aktivitas belajar tatap muka di SMP Negeri 1 Bontang setelah sempat disetop. [KlikKaltim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Jakarta tidak bisa langsung menghentikan kebijakan kegiatan pembelajaran tatap muka di tengah meningkatkan kasus Covid-19.

Sebab, kebijakan PTM diatur dalam surat keputusan bersama empat menteri.

"DKI tidak pernah memutuskan sendiri karena Jakarta itu ibu kota. Kami selalu berdiskusi dengan pemerintah pusat, kecuali yang menjadi kewenangan kami," ujar Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (3/1/2022).

Keinginan untuk menghentikan PTM 100 persen muncul dalam rapat internal pemerintah Jakarta di tengah melonjaknya kasus Covid-19.

"Kami kan mengusulkan, tapi itu kewenangan dari pemerintah pusat. Yang PTM juga sama kami koordinasikan ke Kemendikbud," kata Riza.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan meski banyak pihak yang ingin supaya pemerintah menghentikan PTM, Jakarta tidak bisa begitu saja memenuhinya.

Aturan PPKM, kata dia, dibuat oleh pemerintah pusat.

"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," ujar Anies, Rabu (2/1/2022).

PTM diatur dalam Surat Keputusan Bersama empat menteri. Regulasi itu mengatur kegiatan PTM menyesuaikan level PPKM di tiap daerah yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: 5 Pelajar SMTI Terpapar COVID-19, PTM di Bandar Lampung Ditunda

"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui unstruksi mendagri," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI