"PKS siap bekerja sama kepada partai nasionalis maupun religius," jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan partai yang bisa mengusung calon presiden yang memiliki 20 persen atau 115 kursi di DPR.
Berdasarkan UU tersebut, hanya ada tiga partai yang kemungkinan bisa mengusung calon presiden sendiri.
Di antaranya, Partai Golkar, Gerindra, dan PDIP karena memenuhi persyaratan UU pemilu.