"Kejutan hari ini. Saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara (Kalimantan Utara)," cuitnyapada akun Twitter @susipujiastuti.
Ia mengklaim sudah melakukan perpanjangan kontrak untuk hanggarnya di Manilau setelah disewa selama 10 tahun. Hanggar atau tempat penyimpanan pesawat tersebut diperpanjang oleh pihak Susi Air sejak November lalu, tetapi ditolak oleh Pemda setempat tanpa diberikan alasan.
"Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November, tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan dan wewenang Pemda Malinau," katanya.
Susi mengaku sejak sepuluh tahun yang lalu, perpanjangan hanggar tersebut tidak ada masalah sama sekali, namun sekarang dirinya mengaku diperlakukan sewenang-wenang oleh kekuasaan.
"Kuasa, wewenang, begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kalimantan Utara yang sulit dijangkau, ternyata…," katanya.
Susi juga menulis tentang pengalamannya tahun 2010 bahwa Susi Air pernah diusir di Nabire oleh bupati karena persoalan ajudannya tidak mendapat kursi karena tiketnya sudah terjual semua.
"Kami tawarkan di flight kedua tidak mau, akhirnya yasudah kami pergi. Kelihatannya bisnis dan investasi di daerah masih tergantung pejabat daerah," tandasnya.
Mengenai pemindahan pesawat secara paksa tersebut, menurut Alvin Lie, tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena akan membuat rusak pesawat dan harus dilakukan oleh orang yang sudah ahli di bidangnya.