Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mendapat pengaduan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mantan reporter perempuan di Geotimes sekitar November 2015 silam.
AJI Jakarta dan LBH Pers ketika itu menjadi pendamping korban kasus kekerasan seksual.
"Benar bahwa AJI Jakarta dan LBH Pers mendapat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual berupa dugaan upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap reporter perempuan di Geotimes," tulis keterangan pers AJI Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Pernyataan AJI menyusul viral di media sosial, Jurnalis Farid Gaban dituding oleh mantan anak buahnya melindungi pelaku pelecehan seksual.
Baca Juga: Percepat RUU TPKS, Pemerintah Targetkan Pekan Ini Daftar Inventarisasi Masalah Selesai
Hal tersebut diungkap oleh mantan reporter Geotimes, IW di akun Twitter miliknya, Rabu (2/2/2022). IW membuat thread terkait pengalamannya mendapat pelecehan hingga tindakan percobaan pemerkosaan.
AJI Jakarta dan LBH Pers pun mengutuk tindakan kekerasan seksual dan memberikan perhatian penuh kepada korban kasus kekerasan seksual.
"Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan," tulis keterangan AJI Jakarta dan LBH Pers.
Dalam keterangan tertulisnya, AJI Jakarta dan LBH Pers menceritakan ketika itu pihaknya mendampingi korban dan kemudian mendatangi kantor Geotimes di Menteng, Jakarta Pusat. Hal tersebut sesuai permintaan korban.
Namun tim pendamping tak berhasil menemui manajemen redaksi untuk membahas kasus yang menimpa reporter Geotimes.
Baca Juga: Jokowi Minta Penyusunan DIM RUU TPKS Dikebut, KSP: Minggu Ini Diharapkan Selesai
"Sesampainya di kantor, tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor Geotimes untuk membicarakan kasus yang menimpanya. Pada akhirnya, tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor," tutur keterangan AJI Jakarta.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyayangkan kasus kekerasan seksual yang menimpa korban terlebih terjadi di lingkungan kantor.
"Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini, perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri," kata keterangan tertulis AJI Jakarta dan LBH Pers.
Selain itu AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual.
Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.
"AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal," isi keterangan tertulisnya AJI Jakarta dan LBH Pers.