Hotel kata Hilman, juga diminta melakukan standarisasi fasilitas, sarana, dan prasarana di dalam kamar agar jemaah merasa aman, nyaman, dan tetap dapat memelihara kesehatannya selama masa karantina dengan memperhatikan sirkulasi udara, ruang gerak penghuni kamar, dan kecukupan sinar matahari.
"Hasil evaluasi juga mendorong pihak hotel untuk mengatur flow pergantian antar penghuni kamar agar tidak terlalu dekat antara penghuni yang masuk dengan yang keluar dengan tetap memperhatikan higienitas kamar," kata Hilman.
"Kami dalam waktu dekat ini akan mengundang hotel-hotel tempat screening kesehatan dan karantina untuk mengkoordinasikan SOP dan teknis pelaksanaan karantina bagi jemaah umrah," sambungnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, lanjut Hilman, juga meminta seluruh PPIU untuk memastikan sudah memiliki jaminan pemesanan (booking) kamar hotel untuk karantina kepulangan bagi jemaah umrahnya, sejak saat keberangkatan mereka.
Hal ini penting agar tidak terjadi kasus jemaah terlantar karena menunggu kepastian tempat karantina.
Rapat evaluasi juga menyepakati kemungkinan dilakukannya Tes PCR pembanding.
Hilman menuturkan tes PCR pembanding dapat dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan dan dikoordinasikan melalui KKP dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.
"Tes PCR pembanding hanya dapat dilakukan untuk exit test PCR dan dilaksanakan oleh laboratorium/rumah sakit milik pemerintah," kata Hilman.
Terkait kemungkinan digunakannya bandara selain Soekarno-Hatta untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah, Hilman mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Satgas Nasional Penanganan Covid-19.
Baca Juga: 5 Kegiatan Menyenangkan untuk Menghabiskan Waktu Sendiri di Rumah
Sebab kata dia, pembukaan akses kedatangan warga dari luar negeri ke Indonesia juga berkaitan dengan kesiapan fasilitas bandara dan sarana karantinanya.