Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus ilegal akses. Dia dijerat Pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman di atas lima tahun penjara," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ilegal akses.
Baca Juga: Saksi Positif Covid-19, Sidang Jerinx SID Ditunda
"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," jelas Ramadhan.
Kekinian, kata Ramadhan, Adam Deni masih diperiksa intensif oleh penyidik. Keputusan untuk menahan atau tidaknya Adam Deni menunggu 1x24 jam.