Suara.com - AA, terduga teroris yang juga mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Munarman dalam kasus dugaan terorisme yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/2/2022).
Dalam kesaksiannya, AA mengaku termotivasi mengikuti acara pembaiatan ISIS berkedok seminar karena dihadiri Munarman pada 24 dan 25 Januari 2015.
"Motiviasi saya mengikuti seminar tersebut, karena hadirnya sosok Munarman, yang pada saat itu pembesar FPI Pusat. Sehingga saya tertarik menghadiri acara tersebut dan hadir juga Ustadz Fauzan Al Anshory dan Ustads Basri pada saat itu," ujar AA saat bersaksi di ruang sidang.
Seusai mendengar ceramah dari ketiga tokoh tersebut, AA mengaku memiliki keinginan untuk bergerak menegakkan syariat Islam di Indonesia.
"Setelah saya mendengarkan seminar pada saat itu, muncullah girah yang tinggi di hati saya untuk mempersiapkan syariat Islam di Indonesia," ujarnya.
"Dan saya melakukan, mencari teman saya yang telah berbaiat pada saat itu. Dan mengadakan taklim rutin khusus pada Jemaah Vila Mutiara. Dan saudara-saudara yang lainnya dan saya juga sudah melakukan i'dad (persiapan)," lanjutnya.
Persiapan demi menyongsong tegaknya syariat Islam, dilakukan AA dengan belajar menembak dengan senapan PCP.
"Berlatih menembak dengan menggunakan senjata (senapan) PCP. Untuk persiapan ketika tegaknya syariat Islam di indonesia", ujarnya.
Untuk diketahui, AA merupakan satu dari 19 terduga teroris yang ditangkap di Makassar. Belasan terduga teroris itu juga disebut bagian dari anggota FPI.
Baca Juga: Di Sidang, Jaksa Singgung soal Hukuman Mati dan Sepak Terjang Munarman di FPI
Melalui video singkat yang sempat viral di media sosial AA mengatakan, dirinya berbaiat ke Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS. Kegiatan itu berlangsung saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam pada Januari 2015 silam.
Dakwaan Jaksa
Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.