Sekjen PDIP Sebut Megawati yang Tetapkan Imlek jadi Libur Nasional, Tuai Sindiran Pedas di Medsos

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 02 Februari 2022 | 14:02 WIB
Sekjen PDIP Sebut Megawati yang Tetapkan Imlek jadi Libur Nasional, Tuai Sindiran Pedas di Medsos
Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP (Antara/R. Rekotomo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketetapan ini dituangkan dalam Instruksi Preisden atau Inpres 14 tahun 1967.

Mersepon hal tersebut, Presiden Gus Dur kemudian mencabut Inpres tersebut, dan mengeluarkan Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000.

Keppres ini kemudian menjadi pintuk awal umat Konghuchu di Indonesia bisa memeroleh kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, serta adat istiadat mereka, termasuk upacara keagamaan seperti imlek secara terbuka.

Kemudian, Gus Dur menindaklanjuti keputusannya dengan menetapkan Ilmlek sebagai libur fakultatif, berlaku bagi mereka yang merayakannya, berdasarkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional.

Pada 2003, di bawah kepemimpinan Presiden Megawati, keputusan ini ditindaklanjuti dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI