Suara.com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mendesak kepolisian segera menangkap Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan dan menetapkannya menjadi tersangka terkait kasus Kajati berbahasa Sunda.
Desakan tersebut disampaikannya untuk menegaskan bahwa semua warga sama di mata hukum.
Arteria Dahlan memang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Sunda ke Polda Jawa Barat, setelah anak buah Megawati Soekarnoputri itu meminta Kajati dipecat dari jabatannya, lantaran berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat resmi.
"Dukung kepolisian untuk proses dan tangkap AD (Arteria Dahlan) demi tegaknya hukum di Indonesia," kata Slamet saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Slamet menegaskan, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Untuk itu ia menilai Polri perlu menindaklanjutu laporan yang masuk.
"Semua warga negara sama di mata hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, lambannya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan yang masuk terhadap Arteria justru malah menimbulkan kecurigaan.
"Lambatnya proses hukum AD (Arteria Dahlan) menimbulkan kecurigaan di publik atas proses hukum di Indonesia padahal sudah lama dilaporkan tapi belum ada tindakan apa-apa," tandasnya.
Sebelumnya, Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum yang menjerat kader PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang diduga menghina suku sunda.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hal ini disampaikan Ahmad Khozinudin sebagai respons atas penahanan eks calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian yang dialamatkan untuk masyarakat Kalimantan.