Suara.com - Setelah resmi ditahan, tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi disebut akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri. Agar permohonan penangguhan Edy bisa dikabulkan oleh polisi, istri dan tim pengacara disebut akan pasang badan menjadi penjamin.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” kata Pengacara Edy, Damai Hari Lubis seperti dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Minggu (1/2/2022)
Dia mengatakan rencananya, pemohonan itu akan diajukan oleh tim pengacara ke Bareskrim Polri, Senin besok.
“Kami usahakan melalui keluarganya esok hari. Oleh sebab malam ini tim kelelahan,” katanya.
Resmi Tersangka
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan tersangka seusai diperiksa oleh penyidk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 37 saksi dan 18 ahli. Pihak yang diperiksa di antaranya dari ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Alasan Penahanan
Baca Juga: Ramai-ramai Desak Edy Mulyadi Dihukum Adat Meski Sudah Resmi Jadi Tersangka
Setelah resmi menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga resmi menahan Edy Mulyadi. Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan objek dan subjektif dari penyidik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut alasan objektifnya, yakni karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," kata Ramadhan.
Bawa Baju Salin Sebelum Ditahan
Edy Mulyadi mengaku sudah membawa baju salin jika nantinya akan ditahan oleh penyidik Polri. Hal itu diutarakan Edy saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, siang tadi.
Pantauan Suara.com, Edy Mulyadi hadir di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat membawa baju salin yang dibungkus tas jinjing berwarna kuning.
"Persiapan saya bawa ini saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul, karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," kata Edy Mulyadi.
Ngaku Sudah Dibidik
Menurut Edy Mulyadi, dirinya dibidik bukan karena ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' atau sindiran ke PrabowoSubianto soal 'Macan yang Mengeong'. Melainkan dia mengklaim dididik karena kritis terhadap pemerintah.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena 'Tempat Jin Buang Anak'. Saya dibidik bukan karena 'Macan yang Mengeong'. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," katanya.
"Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi Revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki."