Koruptor Harus Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan, Azyumardi Azra: Biar Betul-betul Kapok!

Selasa, 01 Februari 2022 | 16:07 WIB
Koruptor Harus Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan, Azyumardi Azra: Biar Betul-betul Kapok!
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra memandang hukuman bagi koruptor perlu diperberat dengan dihukum seumur hidup serta dimiskinkan, agar mampu memberikan efek jera dan mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Hukumannya harus diperberat, yaitu bisa dijatuhi hukuman dua atau tiga kali seumur hidup. Bisa juga dimiskinkan sehingga betul-betul kapok," ujar Azyumardi Azra.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberantasan Korupsi hingga Disorientasi Partai Politik, Masyarakat Sipil, dan Pendidikan Tinggi dalam Berdemokrasi" yang diunggah di kanal YouTube Kemitraan Indonesia, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Azyumardi Azra juga menyampaikan beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Juga: Himbauan Jaksa Agung Soal Penghapusan Pidana Koruptor Disorot ICW: Tak Didasari Pendapat Hukum yang Kuat

Pertama, menurutnya lagi, pemerintah dalam hal ini para pemimpin yang menduduki puncak kekuasaan sepatutnya memiliki kemauan politik yang serius, jujur, dan ikhlas untuk memberantas korupsi.

Mereka sebagai pimpinan juga dituntut bersikap lebih berani dan tegas dalam menindak segala dugaan tindak korupsi yang mengarah pada anggota institusi yang dipimpinnya, seperti segera memecat yang bersangkutan.

Dengan demikian, kata Azyumardi Azra, keberanian pimpinan puncak itu akan membuat tindak pidana korupsi di Indonesia berkurang signifikan.

"Korupsi itu bisa berkurang signifikan kalau pemimpin puncaknya berani," ujarnya.

Selanjutnya, ia memandang peraturan-peraturan terkait penanganan tindak pidana korupsi harus dipertajam dan diperkeras, sehingga mampu membuat orang-orang menghindari tindakan tersebut, bahkan juga memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca Juga: Soroti Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Dampak Korupsi Selalu Lebih Tinggi dari Nominal

Apabila pemerintah dan aparat penegak hukum mampu melakukan upaya-upaya tersebut, Azyumardi Azra merasa yakin pemberantasan korupsi di Indonesia akan menjadi lebih optimal.

Namun sebaliknya, ujar dia lagi, jika upaya-upaya itu tidak dilakukan, tidak banyak pula perubahan yang lebih baik terkait pemberantasan korupsi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI