Penonton dan Suporter Timnas Dilarang Nonton Langsung IYC di Stadion JIS Jakarta

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 01 Februari 2022 | 13:57 WIB
Penonton dan Suporter Timnas Dilarang Nonton Langsung IYC di Stadion JIS Jakarta
Jakarta International Stadium atau JIS di Tanjung Priok, Jakarta. [Antara/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melarang penonton dan suporter tim nasional sepakbola Indonesia untuk menonton secara langsung Kompetisi International Youth Championship (IYC) di Jakarta International Stadium atau JIS Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai 6 Februari 2022.

"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali, Selasa (1/2/2022).

Melalui Inmendagri itu, Tito meminta Gubernur DKI Jakarta melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan di luar sektor kritikal dan esensial selama PPKM Level 2 di Jakarta diperpanjang sejak Selasa (1/2) hingga Senin (7/2) mendatang. Tito juga meminta Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM.

Untuk seluruh pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung pertandingan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemantauan (screening) terhadap orang yang keluar-masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Baca Juga: Pemerintah Larang Penonton dan Suporter Timnas Indonesia Nonton IYC di JIS Jakarta Utara

Orang yang diperbolehkan keluar-masuk dalam kompetisi IYC antara lain seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang wajib memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR minimal dua hari sebelum hari pertandingan (H-2).

Terakhir, pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI