Imbau Warga Kalimantan Tenang, Anggota Komisi III asal Dapil Kaltim Safaruddin Janji Kawal Proses Hukum Edy Mulyadi

Selasa, 01 Februari 2022 | 13:23 WIB
Imbau Warga Kalimantan Tenang, Anggota Komisi III asal Dapil Kaltim Safaruddin Janji Kawal Proses Hukum Edy Mulyadi
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR asal daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) Safaruddin mengapresiasi kerja Bareskrim Polri yang menetapkan Edy Mulyadi menjadi tersangka serta menahannya terkait kasus ujaran kebencian.

Safaruddin menilai, langkah itu memang perlu dilakukan Polri. Menurutnya, Polri juga sudah sesuai prosedur dan profesional dalam penetapan tersangka dan penahanan Edy.

"Karena memang ini diharuskan untuk mengambil langkah-langkah cepat oleh Polri namun harus profesional. Karena kan ada ketersinggungan ada emosional dari saudara-saudara kita yang di Kalimantan. Ini kan masalah ras harus, artinya di dalam represif untuk preventif," ujar Safaruddin kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Ketua DPD PDIP Kaltim Safaruddin diusulkan maju maju menjadi Cagub di Pilkada 2024. (istimewa)
Anggota DPR dari Dapil Kaltim Safaruddin. [istimewa]

Safaruddin memastikan, Komisi III akan mengawal proses hukum terhadap Edy. Mengingat mitra mereka sebagai Komisi Hukum ialah Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Akibat Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Karena itu, mantan Kapolda Kaltim ini mengimbau agar masyarakat di Pulau Kalimantan untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh penangann perkara kepada kepolisian.

"Mengimbau kepada saudara-saudara saya di Kalimantan harap tenang. Sudah ditangani oleh Polri, percayakan kepada Polri dan kami di Komisi III akan mengawal proses hukum ini yang dilaksanakan oleh Polri," ujarnya.

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, saksi-saksi, hingga ahli. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi diperiksa mulai pukul 09.54 WIB sampai 16.15 WIB.

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Netizen Sindir Arteria Dahlan, Denny Siregar Hingga Abu Janda

Selain memeriksa Edy Mulyadi, penyidk juga telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli.

"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI