Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pengembalian kerugian negara untuk penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta.
Mardani menilai, korupsi tetap harus diproses pidana, tidak peduli besar dan kecil nominal kerugian yang ditimbulkan. Ia bahkan menganggap, menjadi tidak adil apabila koruptor kemudian cukup mengembalikan uang yang diambil, lalu kemudian perkara pidana dianggap selesai.
"Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Mardani mengatakan, pernyataan Jaksa Agung justru memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi.
Menurut anggota DPR RI ini, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan atau hukuman, bukan justru tidak ditindak secara hukum.
"Logika sederhananya, jika korupsi di bawah Rp 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama atau berkomplot? Satu grup berisi 20 orang masing-masing Rp 50 juta?" kata Mardani.
"Koruptor, bukan sekadar jumlah. Mentalnya lah yang harus diberantas. Penegakkan hukum badan adalah salah satu cara," sambung Mardani.
Lantaran itu, ia menyarankan, Kejaksaan Agung mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi apabila menginginkan penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta cukup dengan pengembalian kerugian.
Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengingatkan, pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta tetap harus melalui proses pidana meski melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).