JK Setuju dengan Jokowi soal Kepala Otorita IKN: Harus Punya Pengalaman di Pemerintahan dan Arsitektur

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 01 Februari 2022 | 12:34 WIB
JK Setuju dengan Jokowi soal Kepala Otorita IKN: Harus Punya Pengalaman di Pemerintahan dan Arsitektur
Jusuf Kalla [Tangkapan layar/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan wakil presiden, JK alias Jusuf Kalla, baru-baru ini ikut berkomentar soal pemindahan IKN. Seperti diketahui, Ibu Kota Negara (IKN) yang semula di Jakarta memang akan dipindahkan ke Kalimantan.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, menanggapi hal tersebut, rupanya Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi.

Rasa sejujurnya itu terkait soal kandidat kepala otorita ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

JK menegaskan bahwa kepala otorita IKN harus memiliki latar belakang pemerintahan sekaligus arsitektur.

Baca Juga: Anies Ungguli Ganjar di Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Ada Nama Jokowi juga

Ia pun menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Jokowi soal pemilihan kepala otorita IKN ke depannya.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK saat ditemui wartawan di acara Rakernas PKS. (Suara.com/Bagaskara)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK saat ditemui wartawan di acara Rakernas PKS. (Suara.com/Bagaskara)

Adapun hal tersebut disampaikannya dalam Rakernas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertajuk ‘Semangat Transformasi & Kolaborasi – PKS Pelayan Rakyat,’ di Hotel Bidakara, Pancoran Jakarta Selatan pada Senin ini, 31 Januari 2022.

"Kalau itu tanya ke Presiden (Jokowi). Presiden yang menentukan itu," ungkapnya, dikutip terkini.id.

"Presiden kan sudah menyampaikan harus memiliki pengalaman di pemerintahan dan pengalaman arsitek. Kan sudah jelas," lanjutnya.

Sebagai informasi, bentuk pemerintahan IKN alias Ibu Kota Baru, yaitu pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini nantinya akan setingkat provinsi yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal itu tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.

Baca Juga: Terciduk Desain Patung Presiden Jokowi Naik Motor, Diduga Bakal Dipajang di Sirkuit Mandalika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI