Suara.com - Rencana pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari, hingga kini masih dikaji Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Untuk diketahui, sebelumnya PPLN yang tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari.
"Rencana itu (pemangkasan) sedang kami susun dan dikaji," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Pertimbangan pemangkasan masa karantina tersebut merujuk pada salah satu hasil penelitian yang dilakukan Global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat. Hasil penelitan tersebut mengemukakan, jika masa inkubasi Covid-19 varian Omicron lebih singkat.
Meski begitu, ia menyatakan hingga kini pemerintah masih memberlakukan masa karantina 7x24 jam sebelum ditetapkan secara resmi aturan yang menyatakan masa pemangkasan bagi PPLN menjadi lima hari.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.
Sementara itu, hingga Senin (31/1/2022) kasus konfirmasi positif Covid-19 harian di Indonesia terus bertambah. Tercatat ada penambahan 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh dan 17 lainnya meninggal dunia pada Senin (31/1/2022).
Sedangkan, total kasus Omicron hingga saat ini berjumlah 2.980 orang terdiri atas 1.601 PPLN, 1.039 non-PPLN dan 340 di antaranya dalam penyelidikan epidemiologi untuk mengetahui riwayat penularan.
Kemenkes juga mengonfirmasi lima pasien Omicron yang didominasi kelompok lansia meninggal dunia karena terlambat memperoleh penanganan medis. (Antara)