Buntut Ujaran 'Bermusuhan', Mali Usir Dubes Prancis

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 01 Februari 2022 | 12:07 WIB
Buntut Ujaran 'Bermusuhan', Mali Usir Dubes Prancis
Peta Negara Mali (Pixabay/3dman_eu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mali pada Senin (31/1/2022) waktu setempat, memberikan duta besar Prancis 72 jam untuk meninggalkan negara Afrika Barat itu setelah pernyataan "bermusuhan" oleh otoritas Prancis tentang pemerintahan transisinya.

"Pemerintah Republik Mali menginformasikan pendapat nasional dan internasional bahwa hari ini duta besar Prancis untuk Bamako Joel Meyer, telah dipanggil oleh Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (dan) dia telah diberitahu tentang keputusan pemerintah yang mengundangnya untuk meninggalkan wilayah nasional dalam waktu 72 jam," kata pernyataan pemerintah yang dibacakan oleh televisi pemerintah.

Melansir laman kantor berita Anadolu, Selasa (1/2/2022), otoritas Mali memutuskan untuk mengusir duta besar Prancis setelah "komentar bermusuhan dan keterlaluan" oleh pejabat Prancis terhadap mereka, tambah pernyataan itu.

Langkah itu dilakukan dalam konteks verbal dan operasional yang tegang antara Mali dan mitra historis dan bekas penjajahnya.

Baca Juga: Minyak dari Pohon Mimba, Inovasi Petani di Mali Gantikan Pestisida untuk Berantas Hama

Dalam jumpa pers pada Kamis, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian mengecam junta Mali, yang dia gambarkan sebagai "tidak sah," dan mengatakan bahwa Prancis dalam solidaritas dengan reaksi negara-negara ECOWAS, yang telah memutuskan untuk "dengan kuat dan berani menjatuhkan sanksi pada Mali.

Dia juga mengumumkan bahwa sanksi akan diambil terhadap para pemimpin junta dalam kerangka kerja Uni Eropa.

Sebelumnya, Kolonel Abdoulaye Maiga, juru bicara pemerintah Mali, mengecam Florence Parly, menteri Angkatan Bersenjata Prancis, karena menggunakan organisasi dan mempertahankan "refleks kolonial."

"Mali hari ini menjunjung tinggi kedaulatannya. Kami juga mengajak Parly untuk lebih menahan diri dan juga menghormati prinsip dasar tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara, prinsip dasar hubungan internasional," kata Maiga pekan lalu. (Sumber: Anadolu)

Baca Juga: Energi Matahari Menopang Kawasan Bisnis, Jadi Harapan Bagi Warga Mali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI