Edy Mulyadi Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara, Abu Janda: Saatnya Menari

Selasa, 01 Februari 2022 | 11:05 WIB
Edy Mulyadi Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara, Abu Janda: Saatnya Menari
Abu Janda Menari Pakai Baju Adat Dayak Rayakan Edy Mulyadi Ditahan. (Instagram/@permadiaktivis2)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara dalam kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Penahanan Edy Mulyadi itu rupanya langsung disambut pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.

Melalui akun Instagram resminya, Abu Janda membagikan video dirinya sedang menari. Ia menari dengan mengenakan pakaian adat Dayak sebagai bentuk perayaan atas tertangkapnya Edy Mulyadi.

Dalam keterangannya, Abu Janda membagikan tautan berita mengenai penahanan Edy Mulyadi. Ia juga menandai sejumlah akun komunitas Dayak.

"Waktunya menari. @/fordayak_kt, @/gerdayak_official, @/petrus_sabang_merah, @/asang_dayak_kalteng," tulis Abu Janda sebagai keterangan Instagram seperti dikutip Suara.com, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta

Terlihat, tarian Abu Janda itu juga dilengkapi dengan musik daerah. Ia juga begitu bersemangat menari dengan pakaian adat Dayak di halaman rumahnya, sambil menggebu-gebu berbicara dengan bahasa Dayak.

"Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata. Arus, arus, arus. (Adil kepada Sesama Manusia, Bercermin ke Surga, Nafas Hidup itu berasal dari Tuhan. Amin, amin, amin)," kata Abu Janda.

Abu Janda Menari Pakai Baju Adat Dayak Rayakan Edy Mulyadi Ditahan. (Instagram/@permadiaktivis2)
Abu Janda Menari Pakai Baju Adat Dayak Rayakan Edy Mulyadi Ditahan. (Instagram/@permadiaktivis2)

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosioligi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antopologi hukum.

Baca Juga: Tak Sia-sia Bawa Baju Ganti ke Mabes Polri, Akhirnya Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka

Adapun respons Abu Janda saat mendengar Edy Mulyadi ditahan oleh kepolisian langsung mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, videonya menari dengan baju adat Dayak itu telah mendapatkan 15 ribu tanda suka.

Warganet juga membanjiri kolom komentar unggahan Abu Janda tersebut dengan beragam pendapat. Banyak warganet yang memuji aksi Abu Janda sampai menuliskan komentar kocak. Tidak sedikit juga yang mengomentari mengenai penahanan Edy Mulyadi.

"Salam dari Kalimantan. Uhhhh haiii himung banar nah," komentar warganet.

"Tamengnya kurang gede bang btw," sahut warganet.

"Keren tariannya. Sumpah keren banget," puji warganet.

"Syukurlah, puji Tuhan kalau endingnya kayak gitu. Selamat Kepolisian RI," tambah yang lain.

"Bang, ini sebenarnya abang serius atau lawak-lawak sih? Kok gua lihat abangnya jadi pengen ketawa mulu dah?" tanya warganet.

"Keren banget bang Permadi. Tapi gak tahu artinya. Bahasa Dayak bener-bener itu," puji lainnya.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI